Ciranjang, polres Cianjur Polda Jabar - Hari Selasa 23 Januari 2024 dimulai pukul 16.00 Wib bertempat di Pertigaan Pasar Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, Anggota Polsek Ciranjang Polres Cianjur dipimpin Kapolsek Ciranjang KOMPOL DADAN NUGRAHA melaksanakan arahan Kapolres Cianjur AKBP ASZHARI KURNIAWAN melakukan penertiban masyarakat pengguna knalpot "brong".
Kapolres Cianjur AKBP ASZHARI KURNIAWAN melalui Kapolsek Ciranjang KOMPOL DADAN NUGRAHA menjelaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot "brong" ini adalah sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang "risih" atau tidak nyaman dengan suara knalpot "brong" khususnya dari sepeda motor dan dianggap meresahkan karena identik dengan genk motor.
"Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari serentak oleh seluruh jajaran Polres Cianjur dengan waktu yang tidak menentu atau tentatif, Kami lakukan penyetopan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong kemudian Kami lakukan penyitaan terhadap knalpotnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 285" Ujar Kapolres Cianjur AKBP ASZHARI KURNIAWAN melalui Kapolsek Ciranjang KOMPOL DADAN NUGRAHA saat ditemui di lokasi penindakan.
Selain melakukan penindakan Kapolsek Ciranjang juga giat melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar masyarakat yang masih menggunakan knalpot "brong" segera mengganti knalpotnya dengan standar bawaan pabrik sebelum dilakukan penindakan melalui peran Bhabinkamtibmas di desanya, hal ini juga berguna untuk mengantisipasi atau melindungi masyarakat dari terjadinya aksi salah sasaran yang dilakukan antar genk motor.